Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2011 Tahun 2011 tentang Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian Dalam Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW)

Juga dikenal sebagai: Permentan 18/Permentan/OT.140/3/2011 · Permentan No. 18/Permentan/OT.140/3/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2011Tanggal Penetapan:18 Maret 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPelayanan Dokumen Karantina Pertanian Dalam Sistem Elektronik Indonesia National Single Window (INSW)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku31 Maret 2011
Tanggal Penetapan18 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan karantina pertanian dengan menggunakan sistem elektronik dalam kerangka Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini digunakan untuk pelayanan dokumen karantina pertanian yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor karantina hewan dan tumbuhan. Pelaksanaan sistem ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian, dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian serta instansi terkait lainnya. Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi, pelayanan dapat dilakukan secara manual. Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada anggaran Badan Karantina Pertanian.

(-)

(-)