Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan cagar budaya; memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisional sebagai jati diri dan kebanggaan daerah; meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah; meningkatkan kepedulian dan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya; serta membangkitkan motivasi dan aktivitas di bidang kebudayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Registrasi Cagar Budaya: Setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran cagar budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya.
- Kriteria Cagar Budaya: Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
- Pemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki atau menguasai cagar budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Pengalihan kepemilikan cagar budaya dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
- Pelestarian: Pelestarian cagar budaya dilakukan melalui penyelamatan, pengawasan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan.
- Penyimpanan dan Perawatan di Museum: Benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan cagar budaya dengan cara menyampaikan informasi, menjaga kelestarian, serta mencegah dan menanggulangi kerusakan cagar budaya.
- Pendanaan: Pendanaan pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, yang berasal dari APBD, hasil pemanfaatan cagar budaya, dan/atau sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan cagar budaya.