Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 2/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Cagar Budaya di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku19 Juni 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan cagar budaya; memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisional sebagai jati diri dan kebanggaan daerah; meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah; meningkatkan kepedulian dan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya; serta membangkitkan motivasi dan aktivitas di bidang kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Registrasi Cagar Budaya: Setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melaksanakan pendaftaran cagar budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya.
  2. Kriteria Cagar Budaya: Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
  3. Pemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki atau menguasai cagar budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Pengalihan kepemilikan cagar budaya dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
  4. Pelestarian: Pelestarian cagar budaya dilakukan melalui penyelamatan, pengawasan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan.
  5. Penyimpanan dan Perawatan di Museum: Benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
  6. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan cagar budaya dengan cara menyampaikan informasi, menjaga kelestarian, serta mencegah dan menanggulangi kerusakan cagar budaya.
  7. Pendanaan: Pendanaan pelestarian cagar budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, yang berasal dari APBD, hasil pemanfaatan cagar budaya, dan/atau sumber lain yang sah.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan cagar budaya.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 17 ayat 1, Pasal 21 ayat 1, Pasal 26 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 30 ayat 5 dan/atau Pasal 32 ayat 2 ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi: teguran tertulis, daya paksa polisional, denda administrasi, dan pencabutan izin.