Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dengan dukungan teknologi, dan mempertegas hak serta kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Asas-asas pelayanan publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan lainnya.
2. Ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
3. Pembinaan dan penanggung jawab pelayanan publik, di mana Bupati sebagai pembina dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab.
4. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang berkewajiban menyelenggarakan pelayanan, mengelola pengaduan, informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi.
5. Kerja sama antar penyelenggara pelayanan publik.
6. Hak dan kewajiban penyelenggara serta pelaksana pelayanan publik.
7. Hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan.
8. Penyusunan, penetapan, maklumat, dan penerapan standar pelayanan.
9. Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik.
10. Peran serta masyarakat dalam pelayanan publik.
11. Pengawasan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal.
12. Penyelesaian pengaduan terkait pelayanan publik.