Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 9/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku19 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dengan dukungan teknologi, dan mempertegas hak serta kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: 1. Asas-asas pelayanan publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan lainnya. 2. Ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. 3. Pembinaan dan penanggung jawab pelayanan publik, di mana Bupati sebagai pembina dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab. 4. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang berkewajiban menyelenggarakan pelayanan, mengelola pengaduan, informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi. 5. Kerja sama antar penyelenggara pelayanan publik. 6. Hak dan kewajiban penyelenggara serta pelaksana pelayanan publik. 7. Hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan. 8. Penyusunan, penetapan, maklumat, dan penerapan standar pelayanan. 9. Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik. 10. Peran serta masyarakat dalam pelayanan publik. 11. Pengawasan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal. 12. Penyelesaian pengaduan terkait pelayanan publik.

(-)

Pasal 45 menyatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato berwenang untuk menyidik pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini. Wewenang penyidik meliputi: 1. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan terkait tindak pidana Pelayanan Publik. 2. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan terkait kebenaran perbuatan tindak pidana Pelayanan Publik. 3. Meminta keterangan dan bukti dari orang pribadi atau badan terkait tindak pidana Pelayanan Publik. 4. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain terkait tindak pidana Pelayanan Publik. 5. Melakukan penggeledahan dan penyitaan bahan bukti. 6. Meminta bantuan tenaga ahli. 7. Menghentikan dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan saat pemeriksaan. 8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Pelayanan Publik. 9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi. 10. Menghentikan penyidikan. 11. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan.