Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah, dengan luas 16.500,990 hektare yang tersebar di berbagai kecamatan.
- Pengembangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimasi lahan pangan, termasuk intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi.
- Penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
- Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
- Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Setiap Orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
- Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Bupati terhadap kinerja Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibebankan kepada APBD.
- Peran serta masyarakat dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.