Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 17/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  2. Penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah, dengan luas 16.500,990 hektare yang tersebar di berbagai kecamatan.
  3. Pengembangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimasi lahan pangan, termasuk intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi.
  4. Penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.
  5. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  6. Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Setiap Orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  7. Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  8. Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Bupati terhadap kinerja Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  9. Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
  10. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibebankan kepada APBD.
  11. Peran serta masyarakat dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar kewajiban dalam Pasal 26 dan Pasal 45 diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.