Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 3/2021 · Perda Kabupaten Pasaman No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2021Tanggal Penetapan:3 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku03 Agustus 2021
Tanggal Penetapan03 Agustus 2021
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5). Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.022.850.485.783,66 dan belanja sebesar Rp. 1.006.101.406.004,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.749.079.779,66. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 95.657.383.883,27 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.800.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 93.857.383.883,27. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.887.978.548.390,08, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.046.084.363,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.882.932.464.027,08. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 83.996.451.251,38 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 110.606.463.662,93. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan surplus sebesar Rp. 50.796.474.943,89 dari operasi dan surplus/defisit-LO sebesar Rp. 48.813.566.705,57. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 110.606.463.662,93. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.882.932.464.027,08. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah.

(-)

(-)