Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang berkualitas dengan pimpinan yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD untuk melaksanakan tahapan pemilihan.
- Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan tidak pernah dihukum pidana.
- Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, termasuk seleksi administrasi dan kemampuan.
- Pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
- Pengesahan dan pelantikan Kepala Desa oleh Bupati.
- Tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Larangan bagi Kepala Desa, seperti melakukan kegiatan yang merugikan negara atau masyarakat, korupsi, dan merangkap jabatan.
- Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun.
- Sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar ketentuan, berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pemberhentian Kepala Desa karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar ketentuan.
- Pengangkatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa oleh Bupati jika terjadi kekosongan jabatan.