di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 13/2024 · Peraturan Perpusnas No. 13 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perpustakaan tahun anggaran 2025. Latar belakangnya adalah bahwa urusan pemerintahan bidang perpustakaan merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang dapat dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk efisiensi dan efektivitas. Tujuan dekonsentrasi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Perpustakaan Nasional dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, mempersiapkan perpustakaan daerah sesuai standar nasional, mengelola naskah kuno, mengembangkan jabatan fungsional bidang perpustakaan, dan memperkuat data bidang perpustakaan.
Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui mekanisme dekonsentrasi. Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Perpustakaan Nasional (Renja), dan Rencana Kerja dan Anggaran Perpustakaan Nasional (RKA). Pelimpahan ini dijabarkan dalam bentuk program (Perpustakaan dan Literasi), kegiatan (Pengembangan Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus), target keluaran (Perpustakaan yang dibina dan dikembangkan), aktivitas, dan alokasi anggaran.
Gubernur menunjuk Dinas sebagai pelaksana dekonsentrasi dan menetapkan pejabat pengelola keuangan daerah. Gubernur bertanggung jawab memberitahukan kepada DPRD Provinsi, menyinkronkan dengan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi, dan mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Perpustakaan Nasional. Kepala Dinas menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial, laporan akuntabilitas, dan laporan realisasi fisik dan keuangan. Kepala Perpustakaan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi.