Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005 tentang Melek Huruf di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 15/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2005Tanggal Penetapan:17 Desember 2005
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMelek Huruf di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku19 Desember 2005
Tanggal Penetapan17 Desember 2005
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005 tentang Melek Huruf bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Indramayu, khususnya dalam kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Latar belakangnya adalah masih adanya warga masyarakat yang buta huruf dan perlunya percepatan peningkatan pendidikan melek huruf untuk mencapai indeks pembangunan manusia yang lebih baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sasaran program melek huruf adalah warga masyarakat berusia 15-55 tahun yang tidak bisa calistung.
  2. Hak dan kewajiban warga masyarakat, penyelenggara, pendidik, dan peserta didik dalam program melek huruf. Warga masyarakat berhak dan wajib mengikuti program, serta berkewajiban mendukungnya. Penyelenggara berhak memperoleh pelatihan dan insentif, serta berkewajiban merekrut peserta didik dan pendidik, menyediakan sarana, dan membuat laporan. Pendidik berhak memperoleh insentif dan kesempatan pelatihan, serta berkewajiban melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan mengevaluasi peserta didik. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dan bahan belajar, serta berkewajiban mengikuti kegiatan pembelajaran dan menyelesaikan tugas.
  3. Pembentukan satuan tugas (Satgas) di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk menunjang pelaksanaan program.
  4. Kegiatan belajar dapat dilakukan di dalam maupun di luar gedung selama 6 bulan, dengan kelompok ideal 10 peserta didik dan dibimbing oleh seorang pendidik.
  5. Evaluasi dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

(-)

1. Setiap orang yang menolak pelaksanaan, tidak mendukung, atau tidak memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya untuk mengikuti program percepatan peningkatan pendidikan melek huruf dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang berusia 15-55 tahun yang tidak dapat membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dan tidak mau mengikuti program percepatan pendidikan melek huruf dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.