Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)

Juga dikenal sebagai: UU 26/1948 · UU No. 26 Tahun 1948 · UU Nomor 26 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Agustus 1948
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Agustus 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932)

Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 terkait tarif pajak pendapatan karena meningkatnya biaya hidup. Perubahan meliputi penggantian angka pada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932. Secara khusus, Undang-undang ini menaikkan batas pendapatan yang dikenakan pajak, menghapus tarif A untuk pendapatan sampai R. 250, mengubah tarif potongan untuk keluarga, menaikkan batas pendapatan golongan buruh yang dikenakan pajak pendapatan, dan menaikkan batas "pajak kecil". Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan pajak dengan kondisi ekonomi terkini dan memberikan keringanan pajak yang lebih besar kepada golongan buruh.

(-)

(-)