Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 15 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 15/1998 · Perda Kabupaten Nias No. 15 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Nias Nomor 15 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1998Tanggal Penetapan:15 Agustus 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku15 Agustus 1998
Tanggal Penetapan15 Agustus 1998
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Retribusi Pemakaian Peralatan Milik Pemerintah Daerah atau dibawah Penguasaan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nias Nomor 15 Tahun 1998 mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait pemakaian kekayaan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif retribusi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat itu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali ketentuan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II Nias. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan hukum yang memakai kekayaan milik Pemerintah Daerah untuk memperoleh izin dari Kepala Daerah. 2. Penetapan besaran retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti: * Pemakaian tanah untuk pemasangan reklame, pendirian warung, dan kegiatan pertunjukan. * Pemakaian gedung, termasuk aula dan gedung serba guna, dengan tarif yang berbeda untuk badan pemerintah/ABRI dan perorangan/badan swasta. * Pemakaian kursi, meja, sound system, dan alat-alat berat. * Pemakaian kerusakan milik Pemerintah Daerah. * Penggunaan unit laboratorium. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, pengecualian, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta ketentuan kadaluwarsa.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari administrasi berupa bunga yang tidak atau kurang dibayarkan dan ditagih dengan menggunakan STRD.