Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 1/2020 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPenyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku06 April 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan dari diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia. RP3 diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas pekerja perempuan dengan menyediakan tempat yang aman dan nyaman. Penyediaan RP3 dilakukan oleh instansi pemerintah dan perusahaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Layanan yang diberikan meliputi pencegahan kekerasan, penerimaan pengaduan, dan pendampingan. Prinsip pelayanan di RP3 mencakup nondiskriminasi, menghormati privasi, dan memberi rasa aman.

(-)

(-)