Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah perlunya sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan TJSLP secara terlembaga dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan TJSLP di daerah, dengan pengecualian bagi usaha mikro. Perusahaan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengoptimalkan program TJSLP. Pemerintah Daerah berwenang membentuk Forum TJSLP untuk mengoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan TJSLP. Program TJSLP dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan, melalui pihak lain, atau bersama-sama dengan pihak lain atau masyarakat. Program TJSLP dapat berbentuk pendidikan, pelatihan, pengembangan kepemudaan, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, sumbangan atau donasi, dan promosi. Pembiayaan TJSLP dianggarkan oleh perusahaan dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan pembinaan kepada perusahaan dalam melaksanakan TJSLP. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan TJSLP dengan menyampaikan saran dan informasi potensi daerah.