Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1956 tentang Perjalanan Luar Negeri Tenaga Bangsa Asing

Juga dikenal sebagai: PP 9/1956 · PP No. 9 Tahun 1956 · PP Nomor 9 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1956Tanggal Penetapan:19 Maret 1956
Kerja Sama Luar NegeriHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerjalanan Luar Negeri Tenaga Bangsa Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1956
Tanggal Penetapan19 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Koninklijk Besluit tanggal 22 Juni 1916 No. 13 beserta 'Overtochtsreglement' (Staatsblad 1916 No. 605) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1956 ini mengatur perjalanan luar negeri tenaga bangsa asing yang tidak tercakup dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1955. Peraturan ini menggantikan 'Overtochtsreglement' yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Biaya perjalanan tenaga bangsa asing ditanggung oleh Negara sesuai ketentuan yang ditetapkan. Perjalanan yang diatur meliputi perjalanan dari luar negeri ke Indonesia dan sebaliknya, untuk kepentingan negara. Hak perjalanan ini juga mencakup anggota keluarga sah dari tenaga asing tersebut. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan biaya perjalanan dan mengatur pelaksanaan peraturan ini.

1. Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 9 sub b dan c peraturan ini, kepada mereka yang pada saat berlakunya peraturan ini berhak melakukan perjalanan ke luar negeri dengan biaya Negara berdasarkan peraturan yang lama, diberikan kesempatan mempergunakan hak itu dalam waktu 3 (tiga) tahun sesudah tanggal pengundangan peraturan ini.

(-)