di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 21/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Boven Digoel. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah (seperti pemancangan tiang listrik) dan kendaraan dinas.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kapasitas, lokasi, luas, jarak, dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti lapangan olahraga, terop, rumah dinas, gedung/aula kantor bupati, alat transportasi, dan penggunaan website Pemda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan instansi penyelenggara. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.