di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 5/2023 · Permen LHK No. 5 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan dari Manajemen Risiko adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mengoptimalkan implementasi SPIP, mengelola Risiko yang dihadapi, melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan, meningkatkan kinerja organisasi, dan menciptakan kesadaran mengenai pentingnya Manajemen Risiko.
Manajemen Risiko merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP dan harus terdokumentasi dalam dokumen rencana Pengendalian Intern. Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatannya, yang dikoordinasikan oleh pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT. Penerapan Manajemen Risiko dilaksanakan melalui tahapan komunikasi dan konsultasi, identifikasi dan analisis Risiko, penentuan Selera Risiko dan tingkat Toleransi Risiko, dan penerapan mitigasi Risiko.
Identifikasi dan analisis Risiko dilaksanakan terhadap implementasi kebijakan nasional dan/atau komitmen internasional, kebijakan strategis Menteri, program prioritas nasional, dan pelaksanaan anggaran. Proses identifikasi Risiko meliputi perumusan konteks, identifikasi Kejadian Risiko, identifikasi sumber penyebab Risiko, identifikasi Dampak Risiko, identifikasi dan pemetaan pemangku kepentingan, dan penentuan kategori Risiko. Analisis Risiko dilakukan melalui penilaian kemungkinan, penentuan Besaran Risiko, penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko, dan penetapan keputusan mitigasi Risiko.
Manajemen Risiko dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP melalui pengembangan budaya sadar Risiko dan pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko. Pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT harus melaksanakan pemantauan terhadap penerapan Manajemen Risiko, yang meliputi pemantauan efektivitas respon Risiko, peninjauan atas Risiko baru, dan penyusunan rencana tindak perbaikan. Inspektur Jenderal, pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko. Laporan penerapan Manajemen Risiko disusun oleh pimpinan unit organisasi sebagai bagian dari laporan kegiatan, laporan kinerja, dan laporan penyelenggaraan SPIP.
Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas kualitas dan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko. Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan penjaminan kualitas penyelenggaraan Manajemen Risiko.