Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 6/2025 · Permendikdasmen No. 6 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaPengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku06 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 404).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengembangan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit. Pengembangan kompetensi ini wajib bagi seluruh ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas.

Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, penjaminan mutu, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi. Perencanaan kompetensi meliputi penyusunan rencana oleh pimpinan unit kerja berdasarkan standar kompetensi jabatan, kebutuhan organisasi, dan hasil asesmen. Rencana tersebut mencakup jenis kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural), bentuk (pendidikan dan/atau pelatihan), jalur (formal, klasikal, nonklasikal), waktu pelaksanaan, dan anggaran.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi wajib bagi setiap ASN, minimal 30 JP per tahun untuk PNS dan 24 JP untuk PPPK. Pengembangan kompetensi dapat berupa peningkatan kualifikasi pendidikan melalui tugas belajar, atau pelatihan klasikal dan nonklasikal. Wiyata Kinarya digunakan sebagai sistem pembelajaran terintegrasi untuk pelatihan. Sistem informasi sumber daya manusia digunakan untuk mengintegrasikan data kompetensi pegawai.

Penjaminan mutu dikoordinasikan oleh pusat pelatihan pegawai, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan hasil. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, serta dilaporkan kepada Menteri. Pimpinan unit kerja dan ASN yang berkomitmen terhadap pengembangan kompetensi diberikan penghargaan.

1. Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pengelola Wiyata Kinarya merdeka belajar, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pengelola Wiyata Kinarya yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)