Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Tujuannya adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Belanja Hibah:
- Dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
- Ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah, layanan dasar umum, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah.
- Memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
- Belanja Bantuan Sosial:
- Dapat diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam, serta lembaga non pemerintah yang membidangi pendidikan, keagamaan, sosial dan bidang lain.
- Bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial dan memenuhi kebutuhan hidup minimum.
- Memiliki kriteria pemberian yang selektif, sementara, dan sesuai dengan tujuan penggunaan, seperti rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.
- Proses Pengajuan dan Evaluasi:
- Penerima mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati, dilengkapi dengan proposal dan dokumen pendukung.
- SKPD terkait melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan.
- TAPD memberikan pertimbangan sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
- Bupati menetapkan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan TAPD.
- Penganggaran dan Pelaksanaan:
- Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dianggarkan dalam RKA-PPKD atau RKA-SKPD.
- Pelaksanaan anggaran didasarkan pada DPA-PPKD atau DPA-SKPD.
- Pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
- Pertanggungjawaban dan Pelaporan:
- Penerima bertanggung jawab atas penggunaan dana dan wajib menyampaikan laporan penggunaan kepada Bupati.