Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 8/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2012Tanggal Penetapan:21 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku21 April 2012
Tanggal Penetapan21 April 2012
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, serta fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis kendaraan/usaha, meliputi tempat menaikkan dan menurunkan penumpang (Bus AKAP, AKDP Besar, AKDP Sedang, AKDP Kecil, Angkutan Perdesaan) dan MCK (Kamar Kecil, Kamar Mandi). Retribusi dipungut di Daerah dan pembayarannya dilakukan secara lunas dan tunai.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaran pelayanan terminal.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.