1. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan IMB tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB tersebut dinyatakan tetap berlaku.
2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun IMB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB tersebut dinyatakan tetap berlaku kecuali jika dilakukan perubahan dan atau perbaikan/renovasi bangunan baik ringan/sedang/berat.
3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, (namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB) namun IMB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap.
4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB.
6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap.
7. Bangunan Gedung yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan peruntukan dan penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dilakukan pemutihan.
8. Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan hanya 1 (satu) kali dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF.
10. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut:
a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
11. Dalam melaksanakan penertiban IMB dan SLF Pemerintah Daerah membentuk tim yang dituangkan dalam Keputusan Bupati.
12. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
13. Apabila RTRW, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan RTRW, RDTR/Penetapan Zonasi, dan/atau RTBL yang telah ditetapkan dilakukan penyesuaian paling lama 5 (lima) tahun, kecuali untuk rumah tinggal tunggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung.