di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan desa di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintah desa, menjamin partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, serta perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul mencakup sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas Desa, dan pengembangan peran masyarakat Desa. Perincian kewenangan lokal berskala Desa mencakup pengelolaan tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi tersier, lingkungan permukiman masyarakat Desa, pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu, pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan, pengelolaan embung Desa, pengelolaan air minum berskala Desa, dan pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian.
Pemerintah Daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan desa, yang dapat dilimpahkan sebagian tugasnya kepada camat. Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.