di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 8/2017 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur secara lebih rinci mengenai materi lomba paduan suara dalam kegiatan sosialisasi kearsipan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perlunya komunikasi efektif dalam pengembangan kearsipan agar masyarakat mengerti, memahami, dan mampu mengapresiasi keberadaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta menciptakan citra positif ANRI. Selain itu, Peraturan Kepala ANRI Nomor 36 Tahun 2016 belum mengatur secara rinci materi tentang paduan suara.
Ketentuan Substansial: