Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada wilayah Sungai Pemali Comal dan wilayah Sungai Jratunseluna

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2009Tanggal Penetapan:30 April 2009
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStandar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada wilayah Sungai Pemali Comal dan wilayah Sungai Jratunseluna
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 April 2009
Tanggal Penetapan30 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Pemali Comal dan Jratunseluna. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan sumber daya air dan mengurangi beban APBN melalui Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) pada Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  1. Konservasi sumber daya air;
  2. Pendayagunaan sumber daya air;
  3. Pengendalian daya rusak air;
  4. Data dan informasi sumber daya air;
  5. Pemberdayaan masyarakat;
  6. Perizinan di bidang sumber daya air; dan
  7. Penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan sumber daya air.

SPM digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan. Menteri Pekerjaan Umum melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

(-)

(-)