di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada wilayah Sungai Pemali Comal dan wilayah Sungai Jratunseluna
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 10/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2009
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai Pemali Comal dan Jratunseluna. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan sumber daya air dan mengurangi beban APBN melalui Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) pada Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
SPM digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan. Menteri Pekerjaan Umum melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.