Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 10 Tahun 2025

Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Embarkasi, Debarkasi, Embarkasi Antara, dan Debarkasi Antara

Juga dikenal sebagai: Kepmen Haji 10/2025 · Kepmen Haji No. 10 Tahun 2025 · Kepmen Haji Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Oktober 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Haji dan Umrah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Oktober 2025

Mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Keputusan Menteri ini menetapkan tata cara penetapan Embarkasi, Debarkasi, Embarkasi Antara, dan Debarkasi Antara untuk pelayanan transportasi udara jemaah haji reguler. Penetapan ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi jumlah jemaah yang dilayani, fasilitas bandar udara, dan fasilitas akomodasi. Terdapat rincian spesifik mengenai kriteria fasilitas bandar udara dan akomodasi yang harus dipenuhi, termasuk kapasitas, keselamatan, keamanan, dan fasilitas pendukung lainnya. Untuk Embarkasi Antara dan Debarkasi Antara, selain persyaratan umum terkait anggaran dan transportasi darat/udara, juga terdapat persyaratan khusus terkait fasilitas bandar udara dan asrama haji. Keputusan ini juga mengatur mengenai masa berlaku penetapan, kemungkinan penetapan kembali, serta mekanisme pencabutan penetapan. Pemantauan dan evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan menjadi pertimbangan operasional tahun berikutnya. Terdapat ketentuan peralihan yang mewajibkan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.

1. Penetapan Embarkasi dan Debarkasi berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat ditetapkan kembali setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA. 2. Penetapan Embarkasi Antara dan Debarkasi Antara berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat ditetapkan kembali setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN. 3. Penetapan Embarkasi dan Debarkasi dapat dilakukan pencabutan oleh Menteri paling singkat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan berdasarkan hasil rekomendasi evaluasi. 4. Penetapan Embarkasi Antara dan Debarkasi Antara dapat dicabut paling singkat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan berdasarkan rekomendasi evaluasi dan/atau permintaan dari gubernur yang telah disetujui oleh Menteri. 5. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Embarkasi, Debarkasi, Embarkasi Antara, dan Debarkasi Antara yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

(-)