Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 19 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2017 · PERPRES No. 19 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2017Tanggal Penetapan:22 Februari 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOtoritas Nasional Senjata Kimia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2017
Tanggal Penetapan22 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008, yang mengatur penggunaan bahan kimia dan pelarangan penggunaannya sebagai senjata kimia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk Otoritas Nasional Senjata Kimia yang akan mewakili Indonesia dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai Negara Pihak dalam Konvensi tentang Pelarangan Senjata Kimia.

Ketentuan Substansial: Otoritas Nasional dibentuk di bawah kementerian yang mengurus perindustrian dan diketuai oleh Menteri. Tugas utama Otoritas Nasional adalah sebagai koordinator dan penghubung antara pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional terkait dan Negara Pihak lainnya. Otoritas ini juga bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan bahan kimia serta pelarangan penggunaannya sebagai senjata kimia. Selain itu, Otoritas Nasional berwenang menetapkan kebijakan nasional terkait bahan kimia dan memberikan rekomendasi mengenai daftar bahan kimia yang dilarang diekspor. Struktur organisasi Otoritas Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang dijabat secara ex-officio oleh pejabat instansi terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas, fungsi, dan wewenang dalam rangka implementasi Konvensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dilaksanakan oleh Otoritas Nasional.

(-)