Peraturan Daerah ini mengatur tentang standar pelayanan publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis-jenis pelayanan publik: pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif.
- Pembina pelayanan publik: Bupati, yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
- Penyelenggara pelayanan publik: Kepala SKPD dan Direksi BUMD, yang bertugas mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.
- Standar pelayanan: meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, evaluasi kinerja pelaksana, dan aksesibilitas.
- Evaluasi pelayanan publik: dilakukan secara berkala dan berkelanjutan berdasarkan IKM dan metode evaluasi kinerja lainnya.
- Peran serta masyarakat: dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.