Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kepastian berusaha bagi eksportir melalui penyesuaian daftar barang yang dilarang untuk diekspor. Kebijakan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada pemutakhiran daftar barang yang dilarang untuk diekspor yang tercantum dalam Lampiran. Barang-barang tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain bidang kehutanan (seperti kayu kasar dan kayu gergaji), bidang pertanian (seperti karet alam, tanaman porang, dan kratom), pupuk subsidi, bidang pertambangan (termasuk bijih besi, tembaga, nikel, dan berbagai mineral lainnya), barang cagar budaya, sisa dan skrap logam, serta hasil sedimentasi di laut. Perubahan ini mencakup penyesuaian pos tarif/HS, uraian barang, serta keterangan teknis terkait kriteria barang yang dilarang atau dikecualikan dari larangan ekspor.