Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: Permendag 6/2026 · Permendag No. 6 Tahun 2026 · Permendag Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:17 Maret 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan17 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kepastian berusaha bagi eksportir melalui penyesuaian daftar barang yang dilarang untuk diekspor. Kebijakan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada pemutakhiran daftar barang yang dilarang untuk diekspor yang tercantum dalam Lampiran. Barang-barang tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain bidang kehutanan (seperti kayu kasar dan kayu gergaji), bidang pertanian (seperti karet alam, tanaman porang, dan kratom), pupuk subsidi, bidang pertambangan (termasuk bijih besi, tembaga, nikel, dan berbagai mineral lainnya), barang cagar budaya, sisa dan skrap logam, serta hasil sedimentasi di laut. Perubahan ini mencakup penyesuaian pos tarif/HS, uraian barang, serta keterangan teknis terkait kriteria barang yang dilarang atau dikecualikan dari larangan ekspor.

(-)

(-)