Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 35/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 35 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pembinaan dan peningkatan pelayanan penyediaan jasa parkir serta mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tempat khusus parkir ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan lokasi yang tidak mengakibatkan kemacetan, strategis, dan aman. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan parkir di tempat khusus parkir.

Retribusi pelayanan parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, luas tempat, dan jangka waktu penggunaan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah, dengan prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.