Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 9/2019 · Peraturan BSSN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 759).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas bagi unit kerja di lingkungan tersebut. Tata Naskah Dinas mencakup pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas, serta penutup.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan ketertiban dan keseragaman yang berkaitan dengan naskah dinas di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis dan format naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), dan naskah dinas penugasan (surat perintah). Juga diatur naskah dinas korespondensi (nota dinas, disposisi, surat undangan intern dan ekstern), serta naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaahan staf, formulir, notula, sertifikat, dan naskah dinas elektronik).

Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas, termasuk persyaratan, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, format, jarak spasi, penggunaan huruf, kata penyambung, lampiran, nomor salinan surat, daftar distribusi, ruang tanda tangan, penentuan batas/ruang tepi, penggunaan bahasa, dan ketentuan surat-menyurat.

Selain itu, diatur pula pengendalian naskah dinas (naskah dinas masuk dan keluar), pengamanan naskah dinas (klasifikasi keamanan dan akses, perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi, tingkat kecepatan berita, pembatasan penggunaan tingkat kerahasiaan, dan ketentuan surat menyurat), kewenangan penandatanganan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)