Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 54/2018 · PP No. 54 Tahun 2018 · PP Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Dirgantara Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan di Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak termasuk Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp1.069.958.394.000,00. Modal ini berasal dari tanah seluas 166.810 m2 beserta bangunan di atasnya yang dialihkan dari Kementerian Pertahanan. Peraturan ini juga menetapkan status PT Dirgantara Indonesia sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002.

(-)

(-)