di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Keprotokolan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 12/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan yang layak kepada individu dalam acara resmi, menciptakan keseragaman dan ketertiban acara, mengatur hubungan antar lembaga, dan memberikan kepastian hukum terkait status protokoler pejabat pemerintah kota.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek keprotokolan, termasuk tata penghormatan (tata tempat, penganugerahan tanda kehormatan, pengibaran bendera setengah tiang, pengamanan acara, dan nomor polisi kendaraan dinas), tata upacara (upacara bendera, pelantikan pejabat, penandatanganan kerjasama, persemayaman dan pemakaman), tata pakaian, tata lambang-lambang kehormatan negara, panji-panji dan lambang daerah, tata wicara, penyelenggaraan keprotokolan, tata etika, kesenian dan budaya, serta pembiayaan.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: