Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2005 · PERPRES No. 59 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005Tanggal Penetapan:12 Oktober 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2005
Tanggal Penetapan12 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Latar belakang dari kebijakan ini adalah hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 April 2005. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan perjanjian yang memungkinkan pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara untuk mendapatkan pembebasan visa, yang diharapkan dapat mempererat hubungan diplomatik dan mempermudah tugas-tugas resmi antar kedua negara.

(-)

(-)