di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 8/2022 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 ini mengatur tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, termasuk pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan pelanggaran administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. Panwaslu Kecamatan bertugas menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang.
Objek pelanggaran administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pelapor pelanggaran administratif Pemilu terdiri dari WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu. Terlapor dapat berupa Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pasangan Calon, tim kampanye, KPU, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan/atau KPPSLN.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan acara cepat untuk pelanggaran tertentu seperti pelanggaran kampanye, rekapitulasi suara, dan pemungutan suara di luar negeri. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu TSM, yang melibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai penemu pelanggaran.