Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kabupaten Purwakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kelancaran komunikasi dan informasi, memberikan perlindungan terhadap dampak menara telekomunikasi, menumbuhkan peran serta usaha penyedia menara dalam pembangunan daerah, serta memberikan batasan dan petunjuk pembangunan menara yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis. Peraturan ini mencakup pembentukan Tim Pengendalian yang bertugas melakukan pengkajian terhadap permohonan izin pendirian menara telekomunikasi. Setiap pendirian menara telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati yang meliputi Persetujuan Prinsip, Izin Lokasi, Izin Gangguan, dan Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan ini juga mengatur jenis menara, standar teknis menara, penyedia menara, lokasi pendirian menara, zona larangan pembangunan menara, menara bersama dan pengaturan jarak antar menara, serta pengawasan dan penertiban menara telekomunikasi.