Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2012 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kabupaten Purwakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kelancaran komunikasi dan informasi, memberikan perlindungan terhadap dampak menara telekomunikasi, menumbuhkan peran serta usaha penyedia menara dalam pembangunan daerah, serta memberikan batasan dan petunjuk pembangunan menara yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, fungsi, tata bangunan, rencana tata ruang wilayah, lingkungan, dan aspek yuridis. Peraturan ini mencakup pembentukan Tim Pengendalian yang bertugas melakukan pengkajian terhadap permohonan izin pendirian menara telekomunikasi. Setiap pendirian menara telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati yang meliputi Persetujuan Prinsip, Izin Lokasi, Izin Gangguan, dan Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan ini juga mengatur jenis menara, standar teknis menara, penyedia menara, lokasi pendirian menara, zona larangan pembangunan menara, menara bersama dan pengaturan jarak antar menara, serta pengawasan dan penertiban menara telekomunikasi.

1. Izin mendirikan bangunan dan izin gangguan yang dimiliki penyedia menara telekomunikasi yang telah ada sebelum peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku, terkecuali untuk kewajiban Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi dan Retribusi Pemakaian Ruang Udara Daerah. 2. Dalam hal Retribusi Pemakaian Ruang Udara Daerah bagi menara telekomunikasi yang telah ada sebelum peraturan daerah ini, retribusi diberlakukan bagi tahun berjalan dengan tidak berlaku surut menghitung tahun-tahun sebelumnya. 3. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang wilayah daerah diprioritaskan untuk dialihkan dan/atau digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama yang bersifat tunggal.

1. Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 14 ayat (4) diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 50.000.000,- (lima puluh juta).