Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang NOMOR 5 TAHUN 2020/2020 · Perda Kota Tanjungpinang No. NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 5 TAHUN 2020 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Perubahan ini menegaskan bahwa rumah sakit daerah kabupaten/kota merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan profesional, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)