Peraturan Daerah ini mengatur tentang implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Tujuannya adalah mewujudkan pendidikan dasar yang sesuai kebutuhan bagi setiap warga negara.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai SPM Pendidikan Dasar.
- Koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kota.
- Tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota dan Satuan Pendidikan dalam mengimplementasikan dan memenuhi indikator SPM Pendidikan Dasar.
- Tugas Pengawas Sekolah dalam supervisi, verifikasi, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pembinaan implementasi SPM Pendidikan Dasar.
- Fasilitasi pengadaan unit sekolah baru, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, ruang guru dan kepala sekolah beserta perabotannya oleh Pemerintah Kota.
- Pengintegrasian rencana pemenuhan SPM Pendidikan Dasar ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kota.
- Kewajiban seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan peta jalan pemenuhan SPM Pendidikan Dasar sebagai acuan.
- Pelaporan data indikator pemenuhan SPM Pendidikan Dasar oleh satuan pendidikan setiap semester.
- Monitoring dan evaluasi penerapan SPM Pendidikan Dasar oleh Pemerintah Kota.
- Pengembangan kapasitas di tingkat dinas atau satuan pendidikan untuk mencapai SPM Pendidikan Dasar.
- Pendanaan SPM Pendidikan Dasar yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Kota, dan Masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai SPM Pendidikan Dasar oleh Walikota melalui Dinas.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan dan sanksi terkait pencapaian SPM Pendidikan Dasar.