Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 1/2019 · Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2019Tanggal Penetapan:28 Januari 2019
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaImplementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku28 Januari 2019
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 464).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Tujuannya adalah mewujudkan pendidikan dasar yang sesuai kebutuhan bagi setiap warga negara.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai SPM Pendidikan Dasar.
  2. Koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kota.
  3. Tanggung jawab Dinas Pendidikan Kota dan Satuan Pendidikan dalam mengimplementasikan dan memenuhi indikator SPM Pendidikan Dasar.
  4. Tugas Pengawas Sekolah dalam supervisi, verifikasi, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pembinaan implementasi SPM Pendidikan Dasar.
  5. Fasilitasi pengadaan unit sekolah baru, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, ruang guru dan kepala sekolah beserta perabotannya oleh Pemerintah Kota.
  6. Pengintegrasian rencana pemenuhan SPM Pendidikan Dasar ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Kota.
  7. Kewajiban seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan peta jalan pemenuhan SPM Pendidikan Dasar sebagai acuan.
  8. Pelaporan data indikator pemenuhan SPM Pendidikan Dasar oleh satuan pendidikan setiap semester.
  9. Monitoring dan evaluasi penerapan SPM Pendidikan Dasar oleh Pemerintah Kota.
  10. Pengembangan kapasitas di tingkat dinas atau satuan pendidikan untuk mencapai SPM Pendidikan Dasar.
  11. Pendanaan SPM Pendidikan Dasar yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Kota, dan Masyarakat.
  12. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai SPM Pendidikan Dasar oleh Walikota melalui Dinas.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan dan sanksi terkait pencapaian SPM Pendidikan Dasar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk SD dan SMP yang nilai pencapaian SPM Pendidikan Dasarnya di bawah 76 dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Pernyataan Tidak Puas secara tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk SD dan SMP yang nilai pencapaian SPM Pendidikan Dasarnya di bawah 66 dikenakan sanksi administratif berupa sanksi sedang terhadap jabatan Kepala Sekolah. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk SD dan SMP yang nilai pencapaian SPM Pendidikan Dasarnya di bawah 56 dikenakan sanksi administratif berupa sanksi berat terhadap Jabatan Kepala Sekolah.