Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 8/2018 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah kepariwisataan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang perlu diatur untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, serta menghadapi tantangan perubahan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar bangsa. Ketentuan substansial mencakup: - **Asas dan Prinsip:** Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan. Prinsipnya menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, kearifan lokal, kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, proporsionalitas, kelestarian alam, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan antar sektor dan wilayah, kode etik kepariwisataan dunia, dan keutuhan NKRI. - **Usaha Pariwisata:** Meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. - **Pendaftaran Usaha Pariwisata:** Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, dan penerbitan TDUP. TDUP berlaku selama usaha pariwisata diselenggarakan dan merupakan persyaratan dasar sertifikasi usaha pariwisata. - **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata daerah, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, memberikan penghargaan, dan mengalokasikan anggaran pembangunan kepariwisataan. - **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi, pelayanan standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, asuransi kesehatan, dan fasilitas khusus. Penyelenggara usaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan berusaha yang sama, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan fasilitas. Kewajiban meliputi menjaga daya tarik wisata, menciptakan suasana aman, tertib, bersih, ramah, dan menjaga kelestarian lingkungan. - **Larangan:** Merusak daya tarik wisata dan menyalahgunakan TDUP.

1. Semua kegiatan Usaha Pariwisata di Daerah wajib melakukan pendaftaran Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pemutakhiran TDUP dikenai sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan TDUP. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31 (merusak daya tarik wisata) dan Pasal 32 (menyalahgunakan TDUP) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.