di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pembentukan 9 (Sembilan) Kecamatan di Wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Nias dan Tapanuli Tengah Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: PP 1/1996 · PP No. 1 Tahun 1996 · PP Nomor 1 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Nias, dan Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan kecamatan baru dianggap perlu untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan sembilan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Pangkatan, Torgamba, Silangkitang, Bilah Barat, Halongonan, Amandraya, Lolomatua, Tapian Nauli, dan Sibabangun. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya, seperti Kecamatan Bilah Hilir, Kota Pinang, Padang Bolak, Teluk Dalam, Lolowau, Sibolga, dan Lumut. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan batas desa/kelurahan dalam kecamatan yang baru dibentuk harus diatur dengan Peraturan Daerah, selama tidak mengubah batas kecamatan.