di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/1991 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 1991 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagai unsur pekerjaan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikotamadya Kepala Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pekerjaan umum, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, dan melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan Walikota dan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan pembangunan daerah (jalan, jembatan), urusan tata usaha, penyusunan rencana program kerja, monitoring program, penelitian dan pengembangan teknis, pembuatan, perbaikan, pengawasan, pemeliharaan jalan dan bangunan, rambu lalu lintas, papan nama jalan, bangunan yang tidak layak pakai (bouwvalling), pelayanan pengawasan pembangunan gedung dan perumahan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan saluran air hujan, air limbah domestik dan industri, pembinaan/pengaturan sarana penyehatan lingkungan, pengendalian banjir, inventarisasi pengadaan dan pemeliharaan barang keperluan dinas, pengaturan kendaraan dinas, pemberian izin kendaraan umum tak bermotor, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pembinaan pelaksanaan pembangunan atas prakarsa swadaya masyarakat.
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Program, Seksi Jalan, Seksi Tata Bangunan, Seksi Teknik Penyehatan, dan Seksi Peralatan, Perbekalan dan Pemadam Kebakaran. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari 4 urusan, dan setiap Seksi terdiri dari 3 sub Seksi. Masing-masing bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.