Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Ketahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengikuti perkembangan keadaan dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan meliputi: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti peternakan, kesehatan hewan, perikanan, dan lain-lain untuk memperjelas ruang lingkup peraturan. 2. **Kewenangan Pemerintah Daerah**: Penegasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber bibit ternak, pengembangan lahan penggembalaan, penjaminan kesehatan hewan, pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan medik veteriner, serta penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. 3. **Pengelolaan Bibit Ternak**: Pemerintah daerah mengusahakan sumber bibit pada wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu dan keragaman jenis yang unggul untuk sifat produksi dan/atau reproduksi. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan pengembangbiakan dan penyediaan bibit ternak ruminansia betina di daerah tersebut. 4. **Inseminasi Buatan (IB)**: Pengaturan mengenai tenaga Inseminator, izin praktek, dan kewajiban pelaporan. 5. **Perizinan Usaha Peternakan**: Setiap orang yang melakukan budidaya ternak dalam bentuk perusahaan wajib memiliki izin usaha peternakan dari Bupati. Setiap orang yang mengusahakan peternakan rakyat tidak wajib izin usaha peternakan tetapi wajib memiliki Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dari Bupati. 6. **Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan**: Pengamatan, identifikasi, pencegahan, pemberantasan, dan/atau pengobatan penyakit hewan. 7. **Usaha Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner**: Setiap kegiatan yang berhubungan dengan usaha kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner wajib memiliki izin usaha atau surat tanda daftar usaha. 8. **Pelayanan Kesehatan Hewan**: Pelayanan kesehatan hewan dapat dilakukan oleh swasta dan tenaga kesehatan hewan wajib memiliki surat izin praktek. 9. **Otoritas Veteriner**: Penyelenggaraan kesehatan hewan di Daerah memerlukan otoritas veteriner. Pemerintah Daerah menetapkan Siskeswanas.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (6), Pasal 14 ayat (3), Pasal 41, Pasal 51, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 76 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 82, Pasal 93, dan Pasal 97 dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda. 2. Denda dikenakan untuk penyembelihan ternak ruminansia betina produktif, dengan besaran yang berbeda antara ruminansia kecil dan besar. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 82 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-