Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengikuti perkembangan keadaan dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan meliputi:
1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti peternakan, kesehatan hewan, perikanan, dan lain-lain untuk memperjelas ruang lingkup peraturan.
2. **Kewenangan Pemerintah Daerah**: Penegasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber bibit ternak, pengembangan lahan penggembalaan, penjaminan kesehatan hewan, pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan medik veteriner, serta penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
3. **Pengelolaan Bibit Ternak**: Pemerintah daerah mengusahakan sumber bibit pada wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu dan keragaman jenis yang unggul untuk sifat produksi dan/atau reproduksi. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan pengembangbiakan dan penyediaan bibit ternak ruminansia betina di daerah tersebut.
4. **Inseminasi Buatan (IB)**: Pengaturan mengenai tenaga Inseminator, izin praktek, dan kewajiban pelaporan.
5. **Perizinan Usaha Peternakan**: Setiap orang yang melakukan budidaya ternak dalam bentuk perusahaan wajib memiliki izin usaha peternakan dari Bupati. Setiap orang yang mengusahakan peternakan rakyat tidak wajib izin usaha peternakan tetapi wajib memiliki Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dari Bupati.
6. **Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan**: Pengamatan, identifikasi, pencegahan, pemberantasan, dan/atau pengobatan penyakit hewan.
7. **Usaha Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner**: Setiap kegiatan yang berhubungan dengan usaha kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner wajib memiliki izin usaha atau surat tanda daftar usaha.
8. **Pelayanan Kesehatan Hewan**: Pelayanan kesehatan hewan dapat dilakukan oleh swasta dan tenaga kesehatan hewan wajib memiliki surat izin praktek.
9. **Otoritas Veteriner**: Penyelenggaraan kesehatan hewan di Daerah memerlukan otoritas veteriner. Pemerintah Daerah menetapkan Siskeswanas.