Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish Dari Negara Filipina

Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.011/2011 · PMK No. 175/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish Dari Negara Filipina
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Pisang Cavendish dari Filipina. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bukti adanya barang dumping yang menyebabkan kerugian pada industri lokal. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping sebesar 35% dikenakan sebagai tambahan bea masuk. Kebijakan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar sejak tanggal berlakunya peraturan ini. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)