di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah
Juga dikenal sebagai: Inpres 8/2022 · Inpres No. 8 Tahun 2022 · Inpres Nomor 8 Tahun 2022
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2022 bertujuan untuk menuntaskan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Rehabilitasi meliputi perbaikan lingkungan, sarana umum, dan pemulihan sosial ekonomi. Rekonstruksi mencakup pembangunan kembali infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Instruksi ini juga menekankan koordinasi antar lembaga, penyusunan rencana kegiatan prioritas, dan kemitraan dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.