Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1956 tentang Pengubahan Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940

Juga dikenal sebagai: PP 13/1956 · PP No. 13 Tahun 1956 · PP Nomor 13 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 1956Tanggal Penetapan:19 Maret 1956
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 1956
Tanggal Penetapan19 Maret 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940 (Staatsblad 1940 No. 518 sebagaimana telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Lembaran Negara 1951 No. 73)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1956 ini bertujuan untuk memperluas cakupan pengaturan terhadap perusahaan tekstil, khususnya perusahaan rajut yang menggunakan mesin rajut dengan tenaga manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan jumlah perusahaan rajut yang menggunakan mesin rajut bertenaga manusia, yang menimbulkan kekacauan dalam sektor tekstil. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat. Peraturan ini mengubah definisi dalam pasal 1 ayat d dari 'Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940', sehingga mencakup perusahaan rajut yang menggunakan mesin rajut bertenaga manusia. Namun, usaha merajut sebagai kerajinan rumah tangga dengan alat bantu non-mesin tetap dikecualikan dari peraturan ini.

(-)

(-)