Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1956 ini bertujuan untuk memperluas cakupan pengaturan terhadap perusahaan tekstil, khususnya perusahaan rajut yang menggunakan mesin rajut dengan tenaga manusia. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan jumlah perusahaan rajut yang menggunakan mesin rajut bertenaga manusia, yang menimbulkan kekacauan dalam sektor tekstil. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat. Peraturan ini mengubah definisi dalam pasal 1 ayat d dari 'Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940', sehingga mencakup perusahaan rajut yang menggunakan mesin rajut bertenaga manusia. Namun, usaha merajut sebagai kerajinan rumah tangga dengan alat bantu non-mesin tetap dikecualikan dari peraturan ini.