1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dikenakan denda administrasi paling banyak sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
3. Setiap pimpinan badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah), dan/atau penyegelan, hingga pencabutan izin tempat usaha dan penutupan tempat usahanya.