Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 4/2014 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2014Tanggal Penetapan:24 April 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku24 April 2014
Tanggal Penetapan24 April 2014
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif.
  2. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
  3. Melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Mencegah perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan KTR: Walikota menetapkan KTR yang meliputi tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olahraga, dan tempat lainnya yang ditetapkan.
  2. Kewajiban Badan: Pimpinan badan di KTR bertanggung jawab memasang tanda dilarang merokok, tidak menyediakan tempat merokok, dan melakukan pengawasan internal.
  3. Larangan Merokok: Setiap orang dilarang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan membentuk tim pengawas untuk supervisi pelaksanaan Peraturan Daerah.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan dalam pembentukan dan pemeliharaan KTR.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dikenakan denda administrasi paling banyak sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 3. Setiap pimpinan badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah), dan/atau penyegelan, hingga pencabutan izin tempat usaha dan penutupan tempat usahanya.