Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok Dari Wilayah Kota Solok Ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) Di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok

Juga dikenal sebagai: PP 39/2004 · PP No. 39 Tahun 2004 · PP Nomor 39 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Solok Dari Wilayah Kota Solok Ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) Di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Solok dengan memindahkan ibukota dari Kota Solok ke Arosuka di Kecamatan Gunung Talang. Pemindahan ini didasarkan pada usulan Gubernur Sumatera Barat, Bupati Solok, dan hasil kajian Tim Pusat yang menyatakan Arosuka layak sebagai ibukota baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Arosuka sebagai ibukota Kabupaten Solok. Batas-batas wilayah Arosuka dijelaskan secara rinci dan dilampirkan dalam peta. Pelaksanaan pemindahan ini melibatkan instansi vertikal yang diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait dengan pertimbangan Menteri Keuangan. Biaya pemindahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)