Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 3/2012 · Perka BKN No. 3 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan02 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2012 dan mencakup seluruh PNS, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara. Penyesuaian gaji pokok didasarkan pada golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimiliki PNS hingga 31 Desember 2011. Proses penyesuaian dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang kepada pejabat struktural eselon III. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyesuaian gaji bagi PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pemberhentian sementara.

(-)

1. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok didasarkan atas masa kerja golongan sebelum dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penyesuaian gaji pokok berlaku ketentuan sebagai berikut: selama menjalani hukuman disiplin penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada tanggal 31 Desember 2011; dan setelah selesai menjalani hukuman disiplin penyesuaian gaji pokok berdasarkan gaji pokok baru sesuai golongan ruang dan masa kerja golongan yang dimilikinya.