di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2023 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar air minum yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan perubahan ini adalah meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan modal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Perseroda akan melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air, penyediaan infrastruktur terkait, dan usaha lain yang sesuai dengan tujuan Perseroda. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp104.209.536.172,00. Pemegang saham adalah Pemerintah Daerah dengan kepemilikan 100%. Organ Perseroda terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, tarif air minum, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan Perseroda.