Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 2/2023 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 39).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar air minum yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan perubahan ini adalah meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan modal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Perseroda akan melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air, penyediaan infrastruktur terkait, dan usaha lain yang sesuai dengan tujuan Perseroda. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp104.209.536.172,00. Pemegang saham adalah Pemerintah Daerah dengan kepemilikan 100%. Organ Perseroda terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, tarif air minum, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan Perseroda.

1. Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. perjanjian kerja sama yang telah ada dan berkaitan dengan pengelolaan Air Minum, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama. b. perjanjian kerja sama yang telah ada dan tidak berkaitan dengan pengelolaan Air Minum, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu dan/atau sampai dengan terbentuknya BUMD tersendiri. c. izin pengusahaan air untuk pengelolaan Air Minum yang telah terbit, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.

(-)