Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 9/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2020Tanggal Penetapan:2 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2020
Tanggal Penetapan02 Oktober 2020
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, dan kondisi daerah menuju new normal akibat pandemi COVID-19. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah bertambah. * Dana Perimbangan berkurang. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berkurang. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah, terutama pada Belanja Tidak Terduga. * Belanja Langsung berkurang. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. * Pengeluaran berkurang. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga dan mekanisme pendanaannya, terutama terkait penanganan bencana dan dampak COVID-19. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dan belanja kebutuhan penanganan dan pencegahan dampak covid 19 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

(-)

(-)