Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, dan kondisi daerah menuju new normal akibat pandemi COVID-19.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah bertambah.
* Dana Perimbangan berkurang.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berkurang.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung bertambah, terutama pada Belanja Tidak Terduga.
* Belanja Langsung berkurang.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
* Pengeluaran berkurang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga dan mekanisme pendanaannya, terutama terkait penanganan bencana dan dampak COVID-19. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dan belanja kebutuhan penanganan dan pencegahan dampak covid 19 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.