Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 10/2014 · Perda Kabupaten Bone No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Ganti Rugi Kerugian NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sumber informasi dan pelaporan kerugian daerah, yang dapat berasal dari hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengawasan atasan langsung, verifikasi laporan pertanggungjawaban, media massa, atau pengaduan masyarakat. Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan kepada Bupati dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu 7 hari kerja.

Peraturan ini juga mengatur proses pemeriksaan kerugian daerah oleh aparat pengawasan fungsional atas penugasan Bupati, serta pembentukan Tim Tindak Lanjut dan Tim Pemantau Pelaksanaan Tindak Lanjut. Pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan daerah wajib mengganti kerugian tersebut.

Tuntutan ganti kerugian daerah dilakukan setelah Bupati menetapkan kepastian kerugian, dan memberitahukan kepada pihak yang bersangkutan. Penyelesaian kerugian dapat dilakukan melalui upaya damai (penggantian tunai atau angsuran), tuntutan ganti kerugian biasa, atau pencatatan. Jika upaya damai tidak berhasil, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan yang mencantumkan identitas pelaku, jumlah kerugian, sebab penuntutan, dan tenggang waktu pembelaan diri. Pegawai yang dikenai tuntutan dapat mengajukan banding kepada Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian kerugian barang daerah, kadaluarsa tuntutan ganti kerugian, pembebasan dari kewajiban membayar kerugian, penghapusan kerugian daerah, penyetoran ganti kerugian ke Kas Umum Daerah, serta pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk membantu Bupati.

1. Penuntutan/penyelesaian kerugian daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)