di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 322 Tahun 1965 tentang Penugasan Chaerul Saleh Dan Koerwet Kartaadireja Pada Komando Pelaksana Projek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) Berdikari
Juga dikenal sebagai: Keppres 322/1965 · Keppres No. 322 Tahun 1965 · Keppres Nomor 322 Tahun 1965
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 1965 bertujuan untuk mengkonsolidasikan pimpinan dan pengawasan dalam Projek Presiden/Mandataris Komando Pelaksana Projek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) serta P.N. Industri Penerbangan "BERDIKARI". Keputusan ini menugaskan Dr. Chaerul Saleh sebagai Kuasa Presiden/Pengawas dan Saudara Koerwet Kartaadiredja sebagai Koordinator/Pelaksana Harian. Kuasa Presiden diberi wewenang untuk membentuk staf pembantu, sementara Koordinator dapat mengoordinasikan semua Kepala Staf Operasi KOPELAPIP dan Direksi P.N. Industri Penerbangan "BERDIKARI". Keputusan ini berlaku surut mulai 8 Oktober 1965.