Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 322 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 322 Tahun 1965 tentang Penugasan Chaerul Saleh Dan Koerwet Kartaadireja Pada Komando Pelaksana Projek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) Berdikari

Juga dikenal sebagai: Keppres 322/1965 · Keppres No. 322 Tahun 1965 · Keppres Nomor 322 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1965Tanggal Penetapan:27 Oktober 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Chaerul Saleh Dan Koerwet Kartaadireja Pada Komando Pelaksana Projek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) Berdikari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1965
Tanggal Penetapan27 Oktober 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 1965 bertujuan untuk mengkonsolidasikan pimpinan dan pengawasan dalam Projek Presiden/Mandataris Komando Pelaksana Projek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) serta P.N. Industri Penerbangan "BERDIKARI". Keputusan ini menugaskan Dr. Chaerul Saleh sebagai Kuasa Presiden/Pengawas dan Saudara Koerwet Kartaadiredja sebagai Koordinator/Pelaksana Harian. Kuasa Presiden diberi wewenang untuk membentuk staf pembantu, sementara Koordinator dapat mengoordinasikan semua Kepala Staf Operasi KOPELAPIP dan Direksi P.N. Industri Penerbangan "BERDIKARI". Keputusan ini berlaku surut mulai 8 Oktober 1965.

(-)

(-)