Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 3/2003 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2003Tanggal Penetapan:5 April 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku07 April 2003
Tanggal Penetapan05 April 2003
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal untuk Tahun Anggaran 2003. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 235.952.974.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 224.722.525.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 11.230.449.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.104.514.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 24.334.963.000,00, yang menghasilkan selisih sebesar Rp. (11.230.449.000,00). Uraian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Penjabaran lebih lanjut dari APBD ini akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)