Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal untuk Tahun Anggaran 2003. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 235.952.974.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 224.722.525.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 11.230.449.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.104.514.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 24.334.963.000,00, yang menghasilkan selisih sebesar Rp. (11.230.449.000,00). Uraian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Penjabaran lebih lanjut dari APBD ini akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.